Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu diatur mengenai subsidi angkutan Perintis orang dengan kereta api dan dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau pemerintah menyelenggarakan subsidi angkutan Perintis yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya tetapi secara komersial belum menguntungkan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang subsidi angkutan Perintis orang dengan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api perlu diatur mengenai subsidi angkutan Perintis orang dengan kereta api dan dalam rangka menyediakan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat dengan tarif yang terjangkau pemerintah menyelenggarakan subsidi angkutan Perintis yang dioperasikan dalam waktu tertentu untuk melayani daerah baru atau daerah yang sudah ada jalur kereta apinya tetapi secara komersial belum menguntungkan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang subsidi angkutan Perintis orang dengan kereta api.