Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan menimbang pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian belum diatur ketentuan mengenai standar spesifikasi teknis untuk sarana kereta api monorel sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang standar spesifikasi teknis sarana kereta api monorel.
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan menimbang pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian belum diatur ketentuan mengenai standar spesifikasi teknis untuk sarana kereta api monorel sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang standar spesifikasi teknis sarana kereta api monorel.