Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan pertimbangan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dengan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang standar Spesifikasi Teknis Penomoran sarana perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan pertimbangan Pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dengan perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang standar Spesifikasi Teknis Penomoran sarana perkeretaapian.