Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dengan menimbang dalam pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai standar spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian sehingga diperlukan Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang standar spesifikasi teknis lokomotif.
Peraturan Menteri ini dengan menimbang dalam pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai standar spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian sehingga diperlukan Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang standar spesifikasi teknis lokomotif.