Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu mengatur mengenai standar spesifikasi teknis untuk sarana kereta api kecepatan normal sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tanda spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 34 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu mengatur mengenai standar spesifikasi teknis untuk sarana kereta api kecepatan normal sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang tanda spesifikasi teknis kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri.