Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai standar spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian sehingga perlu Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang standar spesifikasi teknis identitas sarana Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang pasal 197 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai standar spesifikasi teknis sarana Perkeretaapian sehingga perlu Penetapan peraturan Menteri Perhubungan tentang standar spesifikasi teknis identitas sarana Perkeretaapian.