Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara wajib memberikan informasi publik
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur mengenai badan publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara wajib memberikan informasi publik