Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan kewenangannya dan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun diperlukan adanya standar pelayanan sehingga perlu ditetapkan standar pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun melalui peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat berdasarkan ketentuan pasal 8 peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum wajib menggunakan standar pelayanan yang ditetapkan oleh menteri sesuai dengan kewenangannya dan dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun diperlukan adanya standar pelayanan sehingga perlu ditetapkan standar pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun melalui peraturan Menteri Perhubungan.