Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural Eselon I,II,III dan IV perlu standar kompetensi jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas dalam pengangkatan pemindahan dan pemberhentian pegawai negeri sipil dalam jabatan struktural Eselon I,II,III dan IV perlu standar kompetensi jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.