Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 331 ayat 2 dan pasal 365 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 331 ayat 2 dan pasal 365 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sistem manajemen keselamatan Perkeretaapian.