Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan menimbang telah dilakukannya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan guna keseragaman dan keterpaduan dalam pelaksanaan sistem administrasi perkantoran maka perlu menata kembali sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan dengan peraturan Menteri Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan menimbang telah dilakukannya penataan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan guna keseragaman dan keterpaduan dalam pelaksanaan sistem administrasi perkantoran maka perlu menata kembali sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan dengan peraturan Menteri Perhubungan.