Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian Sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang Perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian Sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang Perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi tenaga perawatan prasarana Perkeretaapian.