Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 dan Pasal 270 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan meningkatkan kompetensi serta memenuhi kebutuhan tenaga penguji prasarana perkeretaapian dan tenaga penguji sarana perkeretaapian.
Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 259 dan Pasal 270 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian dan meningkatkan kompetensi serta memenuhi kebutuhan tenaga penguji prasarana perkeretaapian dan tenaga penguji sarana perkeretaapian.