Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam melaksanakan ketentuan pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian Sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang Perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian perlu menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibentuk dalam melaksanakan ketentuan pasal 273 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian Sesuai dengan perkembangan teknologi di bidang Perkeretaapian perlu mengatur peraturan yang terkait dengan sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian perlu menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi tenaga pemeriksa prasarana Perkeretaapian.