Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 289 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas pengatur dan pengendali perjalanan Perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan Perkeretaapian serta pengembangan teknologi Perkeretaapian maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi kecakapan pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan pasal 289 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian dan dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas pengatur dan pengendali perjalanan Perkeretaapian dalam memenuhi tuntutan pelayanan penyelenggaraan Perkeretaapian serta pengembangan teknologi Perkeretaapian maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang sertifikasi kecakapan pengatur perjalanan kereta api dan pengendali perjalanan kereta api.