Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai rencana induk Perkeretaapian nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang rencana induk Perkeretaapian nasional.
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah diatur mengenai rencana induk Perkeretaapian nasional perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang rencana induk Perkeretaapian nasional.