Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan berdasarkan pertimbangan perubahan atas Annex 17 tentang Security yang ke-15 oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization / ICAO).
Peraturan Menteri Perhubungan berdasarkan pertimbangan perubahan atas Annex 17 tentang Security yang ke-15 oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization / ICAO).