Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka tertib penataan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran kantor satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan buletin teknis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka tertib penataan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran kantor satuan kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran laporan keuangan di lingkungan Kementerian Perhubungan dan buletin teknis dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2005 tentang standar akuntansi pemerintah