Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang jenis dan tarif dan jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan maka perlu menetapkan petunjuk pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian.