Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk mewujudkan Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif, dan berkinerja sertaberkemampuan dalam mengembangkan kecerdasan, mental dan moral peserta pendidikan dan pelatihan diperlukan upaya pembinaan dan pengembangan Widyaiswara yang terstruktur, terukur dan berkesinambungan.
Peraturan Menteri Perhubungan dimaksudkan untuk mewujudkan Widyaiswara yang handal, kreatif, inovatif, dan berkinerja sertaberkemampuan dalam mengembangkan kecerdasan, mental dan moral peserta pendidikan dan pelatihan diperlukan upaya pembinaan dan pengembangan Widyaiswara yang terstruktur, terukur dan berkesinambungan.