Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penataan sistem manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka meningkatkan pelaksanaan penataan sistem manajemen kepegawaian dan untuk menjamin efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan dalam setiap satuan organisasi perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.