Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 189 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan maka perlu untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 189 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan maka perlu untuk menata kembali peta jabatan dan uraian jenis kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan sehingga perlu ditetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan di lingkungan Direktorat Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.