Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.
Peraturan Menteri Perhubungan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 88 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Bali.