Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 6 tahun 2009 tentang tata cara tetap administrasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen Perhubungan sehingga perlu adanya perubahan keempat atas peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 6 tahun 2009 tentang tata cara tetap administrasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dibentuk setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 6 tahun 2009 tentang tata cara tetap administrasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen Perhubungan sehingga perlu adanya perubahan keempat atas peraturan Menteri Perhubungan nomor KM 6 tahun 2009 tentang tata cara tetap administrasi pelaksanaan anggaran di lingkungan Departemen Perhubungan.