Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat Sesuai dengan amanat pasal 2 ayat 4 Peraturan Presiden nomor 124 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian negara sehingga perlunya menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 69 Tahun 2014 tentang pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat Sesuai dengan amanat pasal 2 ayat 4 Peraturan Presiden nomor 124 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012 tentang kewajiban pelayanan publik dan subsidi angkutan Perintis bidang Perkeretaapian biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara serta perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian negara sehingga perlunya menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 69 Tahun 2014 tentang pedoman perhitungan dan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api.