Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api serta menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan Perintis kereta api sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat sehingga perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2012 tentang subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api serta menjamin keberlangsungan dan percepatan penyelenggaraan angkutan Perintis kereta api sebagai bentuk kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan angkutan kereta api kepada masyarakat sehingga perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2012 tentang subsidi angkutan perintis orang dengan kereta api.