Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat untuk penyesuaian tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik dengan adanya penurunan harga bahan bakar minyak yang sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Perhubungan PM 118 tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik publik service obligation sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan PM 118 tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api layanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik publik service obligation.
Peraturan Menteri ini dibuat untuk penyesuaian tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik dengan adanya penurunan harga bahan bakar minyak yang sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Perhubungan PM 118 tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik publik service obligation sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan PM 118 tahun 2015 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api layanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik publik service obligation.