Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dengan menimbang untuk keseragaman bentuk dan format naskah dinas yang berbentuk instruksi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai instruksi menteri sebagai naskah dinas dalam sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 95 tahun 2016 tentang sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri ini dengan menimbang untuk keseragaman bentuk dan format naskah dinas yang berbentuk instruksi perlu mengatur kembali ketentuan mengenai instruksi menteri sebagai naskah dinas dalam sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 95 tahun 2016 tentang sistem administrasi perkantoran Kementerian Perhubungan.