Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional dalam rangka perkembangan pelaksanaan pengawasan keamanan penerbangan.
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional dalam rangka perkembangan pelaksanaan pengawasan keamanan penerbangan.