Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa Bandar Udara perlu diatur mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian khusus di bandar udara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian khusus.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menunjang usaha dan untuk meningkatkan pelayanan bagi pengguna jasa Bandar Udara perlu diatur mengenai penyelenggaraan Perkeretaapian khusus di bandar udara sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian khusus.