Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dimaksudkan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan efektifitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi Unit Pengendalian Gratifikasi pada tingkat Eselon I dan Kantor Unit Pelaksana Teknis.
Peraturan Menteri Perhubungan memberikan pedoman bagi pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dimaksudkan dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan efektifitas pelaksanaan pengendalian gratifikasi Unit Pengendalian Gratifikasi pada tingkat Eselon I dan Kantor Unit Pelaksana Teknis.