Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM . 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik negara

Rp0,00
Habis terjual
SKU
105000700000197
Kode Buku
:
PM 156 Tahun 2015
Nama Pengarang
:
Menteri Perhubungan
Nama Penerbit
:
Kementerian Perhubungan
Tahun Terbit
:
13 Oktober 2015
Jenis Buku
:
Buku Elektronik

Peraturan Menteri ini untuk pengaturan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM No 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara dan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara serta menghindari multitafsir substansi materi maka perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 6 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara.

Baca | Unduh PDF
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM . 67 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik negara

Peraturan Menteri ini untuk pengaturan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM No 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara dan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara serta menghindari multitafsir substansi materi maka perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 6 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara.

Tulis Ulasan Anda
Hanya pengguna terdaftar yang bisa menulis ulasan. Silakan Masuk atau buat akun