Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini untuk pengaturan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM No 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara dan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara serta menghindari multitafsir substansi materi maka perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 6 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara.
Peraturan Menteri ini untuk pengaturan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara yang selama ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM No 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara dan dalam rangka menjamin keberlangsungan dan optimalisasi pelaksanaan perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara serta menghindari multitafsir substansi materi maka perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 6 7 tahun 2012 tentang pedoman perhitungan biaya perawatan dan pengoperasian prasarana Perkeretaapian milik negara.