Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian dan juga untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan prasarana di bidang Perkeretaapian perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum.
Peraturan Menteri ini dibuat sebagai persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian dan juga untuk mendorong iklim investasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan prasarana di bidang Perkeretaapian perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum.