Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 62 tahun 2013 tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara sehingga diperlukannya perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor 62 tahun 2013 tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 2 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2015 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan perlu mengubah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 62 tahun 2013 tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian milik negara sehingga diperlukannya perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor 62 tahun 2013 tentang pedoman perhitungan biaya penggunaan prasarana Perkeretaapian.