Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan tertentu dan pencairan anggaran kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum bagi kegiatan tertentu dan pencairan anggaran kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang di laut dan penyempurnaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut.