Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan yang telah mengatur warna marka tanda berwarna putih untuk marka membujur.
Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional berdasarkan pertimbangan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan yang telah mengatur warna marka tanda berwarna putih untuk marka membujur.