Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dengan menimbang bahwa tarif angkutan kereta api Perintis dalam penugasan kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan Perintis kereta api telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2018 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api Perintis sehingga diperlukannya optimalisasi pelayanan angkutan kereta api Perintis kereta api ringan yang terintegrasi antar mudah di Sumatera Selatan dan kereta api berhenti di Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian tarif dan lintas pelayanan angkutan orang dengan kereta api Perintis maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 32 tahun 2018 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api perintis.
Peraturan Menteri ini dengan menimbang bahwa tarif angkutan kereta api Perintis dalam penugasan kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian untuk menyelenggarakan angkutan Perintis kereta api telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2018 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api Perintis sehingga diperlukannya optimalisasi pelayanan angkutan kereta api Perintis kereta api ringan yang terintegrasi antar mudah di Sumatera Selatan dan kereta api berhenti di Sumatera Selatan perlu dilakukan penyesuaian tarif dan lintas pelayanan angkutan orang dengan kereta api Perintis maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 32 tahun 2018 tentang tarif angkutan orang dengan kereta api perintis.