Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan menimbang persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian umum yang telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 31 tahun 2012 tentang perizinan penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum dan mendorong iklim yang prestasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang Perkeretaapian perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian umum maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 31 tahun 2012 tentang perizinan penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum.
Peraturan Menteri ini dibentuk dengan menimbang persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian umum yang telah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 31 tahun 2012 tentang perizinan penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum dan mendorong iklim yang prestasi dan pengembangan usaha serta daya saing penyedia jasa penyelenggaraan sarana di bidang Perkeretaapian perlu dilakukan penyesuaian terhadap persyaratan kepemilikan modal badan usaha yang menyelenggarakan sarana Perkeretaapian umum maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 31 tahun 2012 tentang perizinan penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum.