Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini merupakan penyesuaian terhadap pemberi izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan angkutan sewa khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Peraturan Menteri ini merupakan penyesuaian terhadap pemberi izin penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan angkutan sewa khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.