Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan melakukan penyesuaian terhadap tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik guna keberlangsungan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan keterjangkauan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan melakukan penyesuaian terhadap tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik guna keberlangsungan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik dan keterjangkauan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.