Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk guna mendukung efisiensi dan kelancaran kegiatan pemuatan penyusunan pengangkutan dan pembongkaran barang dengan kereta api maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terkait tata cara pembuatan penyusunan pengangkutan dan pembongkaran barang dengan kereta api sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor 48 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan penyusunan pengangkutan dan pembongkaran barang dengan kereta api.
Peraturan Menteri ini dibentuk guna mendukung efisiensi dan kelancaran kegiatan pemuatan penyusunan pengangkutan dan pembongkaran barang dengan kereta api maka perlu dilakukan penyesuaian kembali terkait tata cara pembuatan penyusunan pengangkutan dan pembongkaran barang dengan kereta api sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perubahan atas peraturan Menteri Perhubungan nomor 48 tahun 2014 tentang tata cara pembuatan penyusunan pengangkutan dan pembongkaran barang dengan kereta api.