Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat 2 dan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api dan penetapan lalu lintas pelayanan kereta api Madiun Pasar Senen merah serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api maka dilakukan penambahan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi air-conditioner
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 146 ayat 2 dan pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api dan penetapan lalu lintas pelayanan kereta api Madiun Pasar Senen merah serta menjamin kelangsungan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api maka dilakukan penambahan penetapan tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi air-conditioner