Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai persyaratan teknis bangunan stasiun kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis bangunan stasiun kereta api.
Peraturan Menteri ini dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai persyaratan teknis bangunan stasiun kereta api perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang persyaratan teknis bangunan stasiun kereta api.