Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.
Peraturan Menteri ini dibuat dengan menimbang Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian telah mengatur mengenai perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dengan bangunan lain.