Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 4 5 dan pasal 349 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perizinan penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum.
Peraturan Menteri ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 4 5 dan pasal 349 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang perizinan penyelenggaraan sarana Perkeretaapian umum.