Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh lisensi personel navigasi penerbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 295 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh lisensi personel navigasi penerbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 295 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.