Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2009 untuk meregulasi dan untuk lebih meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan pendaftaran dan tanda kebangsaan pesawat udara sesuai dengan ketentuan Annex 7 Konvensi Chicago 1944 dan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).
Peraturan Menteri Perhubungan menyempurnakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 49 tahun 2009 untuk meregulasi dan untuk lebih meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan pendaftaran dan tanda kebangsaan pesawat udara sesuai dengan ketentuan Annex 7 Konvensi Chicago 1944 dan standar International Civil Aviation Organization (ICAO).