Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan melaksanakan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan untuk menyesuaikan dengan perubahan Annex 15 Konvensi Chicago 1944 dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services).
Peraturan Menteri Perhubungan ini dimaksudkan melaksanakan ketentuan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan untuk menyesuaikan dengan perubahan Annex 15 Konvensi Chicago 1944 dan berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil yang berkaitan dengan Pelayanan Informasi Aeronautika (Aeronautical Information Services).