Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 363 dan pasal 376 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan Perkeretaapian khusus
Peraturan Menteri ini dibuat dalam melaksanakan ketentuan pasal 363 dan pasal 376 Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang penyelenggaraan Perkeretaapian khusus