Kami menggunakan cookies untuk membuat pengalaman Anda lebih baik. Untuk mematuhi petunjuk e-Pribadi yang baru, kami perlu meminta persetujuan Anda untuk menyetel cookies. Pelajari lebih lanjut .
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan kereta api penumpang kelas ekonomi publik service obligation dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah maka perlu adanya penugasan kepada penyedia jasa Perkeretaapian untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum publik service obligation.
Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan kereta api penumpang kelas ekonomi publik service obligation dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah maka perlu adanya penugasan kepada penyedia jasa Perkeretaapian untuk menyelenggarakan kewajiban pelayanan umum publik service obligation.